Jumat, 04 Mei 2012

LIPI Akan Selidiki Praktik "Biopiracy"
CIBINONG — Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia akan mulai menyisir praktik biopiracy di Indonesia. Biopiracy adalah praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat tentang alamnya tanpa izin dan pembagian manfaat.

Ide ini tercetus setelah kasus kecolongan publikasi yang dialami Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) beberapa waktu lalu. Peneliti LIPI terlibat dalam penemuan spesies baru tawon Megalara garuda dalam proyek kerja sama dengan University of California, Davis. Namun, namanya tak dicantumkan dalam publikasi.

Bambang Prasetya, Deputi Kepala Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, mengatakan, steering committee bekerja sama dengan UC Davis dari Institut Teknologi Bandung, Kementerian Kehutanan, dan LIPI sudah membicarakan ide penyisiran praktik biopiracy.

Untuk menyisir, Bambang saat ditemui dalam lokakarya "Ekosistem Karst untuk Kelangsungan Hidup Bangsa" di LIPI Cibinong, Kamis (3/5/2012), menerangkan, "Kami akan melihat publikasi penelitian dengan lokus Indonesia, tetapi tidak ada peneliti Indonesia."

Dengan cara tersebut, akan diketahui bahwa ada peneliti asing yang melakukan penelitian di Indonesia tanpa izin. Dengan melakukan penelitian tanpa izin, peneliti asing yang dimaksud sudah melakukan tindak biopiracy.

Bambang mengatakan, jika tindak biopiracy terbukti, LIPI sebagai scientific authority akan memberikan rekomendasi untuk pembuatan regulasi baru atau memperketat regulasi yang ada berkaitan dengan izin penelitian peneliti asing.

Perguruan tinggi perlu sadar


Rosichon Ubaidillah, peneliti serangga parasitoid dari Puslit Biologi LIPI, mengungkapkan, tindak biopiracy diduga sering berlangsung di Indonesia. Peneliti asing menawarkan kerja sama dengan perguruan tinggi di daerah atau peneliti secara pribadi tanpa izin.

"Perguruan tinggi ini perlu sadar. Makanya, perlu sosialisasi pada perguruan tinggi agar mengerti aturan kerja sama dengan asing," papar Rosichon yang menjadi pemberi nama spesies Megalara garuda.

Menurut dian, setiap orang harus berpikir bahwa peneliti asing yang meneliti dan mengambil spesies tanpa izin adalah pencuri, pelaku tindak biopiracy. Ia mengatakan, biodiversitas Indonesia harus dilindungi.